Amandemen Tata Gereja GKI

0
803

SINODEGKI.ORG, MAGELANG – Sidang Pleno V PMS GKI 2017 dimulai pk. 16.19 dengan agenda membahas Amandemen Tata Dasar GKI. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pleno sebelumnya. Sidang dipimpin oleh Pdt. Samuel Christiono dan diawali dengan presentasi oleh Pdt. Em. Lazarus Purwanto mengenai hakikat dan wujud gereja. Hal ini terkait juga dengan penjelasan mengenai GKI sebagai gereja yang universal, lokal, dan partikular dalam Mukadimah butir 1. Setelah ingatan para peserta sidang disegarkan terkait penjelasan mengenai hakikat GKI sebagai gereja yang universal, lokal, dan partikular, usulan amandemen pada bagian ini pun diterima.

Konsep Mukadimah

Diskusi dilanjutkan dengan membahas pasal-pasal selanjutnya dalam Tata Dasar GKI. Beberapa usulan perubahan langsung disepakati dan diterima, namun ada juga perubahan dalam beberapa pasal yang didiskusikan bersama. Dalam diskusi yang bergulir, berbagai masukan berharga diutarakan oleh para peserta sidang. Masukan-masukan yang diberikan bukan hanya terkait hal-hal prinsip saja seperti misi dan sakramen, melainkan juga hal-hal praksis yang dijumpai dalam kehidupan jemaat berdasarkan konteks masing-masing. Kendati pada beberapa pokok bahasan terjadi diskusi yang cukup hangat, suasana persidangan cenderung cair. Ketua KOMTAGER GKI, Pdt. Rony Natanael, beberapa kali melontarkan guyonan-guyonan ringan ketika membahas usulan perubahan yang akan disahkan dan disambut oleh tawa oleh para peserta persidangan.

Menjelang akhir persidangan, Pdt. Em. Lazarus Purwanto selaku anggota KOMTAGER GKI mengusulkan agar Amandemen Mukadimah dan Tata Dasar GKI ini paling lambat disahkan pada tahun 2021. Usulan ini disambut dengan optimis oleh para peserta sidang. Dengan diterimanya usulan tersebut, Sidang Pleno V PMS GKI 2017 diakhiri, yakni pada pukul 18.50. Peserta pun melanjutkan kegiatan sesuai agenda berikutnya dengan penuh syukur.

RELATED ARTICLE  Penahbisan Pdt. Yemima, Pdt. Agung dan Pdt. Nike