GKI dampingi GKSBS Audiensi ke Komnas HAM

0
91
Darwin dari GKI berbicara kepada perwakilan Komnas HAM. Foto: spw

SINODEGKI.ORG – Komnas HAM RI menerima audiensi perwakilan Serikat Tani Korban Gusuran BNIL (STKGB) yang didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Lampung, Walhi Lampung, Tim advokasi Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan, PGI Lampung, dan GKI.

Audiensi ini dilakukan mengingat selama proses sengketa lahan berlangsung antara PT. BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) dengan warga STKGB tercatat delapan orang warga tewas dan enam orang ditahan. Diantara mereka yang ditahan adalah Pdt. Sugianto Gie dari GKSBS yang mendampingi warga.

Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1991 dan berdasarkan data dari KPA, 21 orang telah menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan, 18 orang harus merasakan jeruji besi, 8 orang dikenakan wajib lapor, dan 9 orang dinyatakan mati akibat pembunuhan.

Rombongan diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, DR. Ansori Sinungan, SH., LLM. Dalam keterangan persnya, Ansori menyatakan bahwa Komnas HAM telah mefasilitasi upaya mediasi pada 29 September 2016, bertempat di Horizon lampung, namun mediasi ini tidak dihadiri oleh pihak PT. BNIL.

Sementara itu Adi Wibowo dari KPA mengatakan: “Ada 2 hal yang terjadi disini, pertama adanya perampasan lahan oleh PT. BNIL terhadap warga yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM berat, kekerasan, perampasan lahan, sehingga  warga kehilangan lahan, pekerjaan, mereka terusir dari tanahnya, dan mereka tidak dapat lagi melanjutkan kehidupannya. Kedua, terjadi kriminalisasi warga. Mereka yang dirampas hak miliknya justru dikriminalisasi atas perbuatan yang mereka lakukan sebagai perjuangan atas dirapasnya lahan mereka. Mereka dianggap sebagai penyerobota lahan. Ketidakadilan telah terjadi disini”.

“Awalnya kami ini ada 9 desa kemudian dijadikan 2 desa dan lahan kami pun dirampas oleh oleh PT. BNIL yang bekerjasama dengan pihak Babinsa ketika itu. Saya sendiri adalah kepala dusun Bujug Agung. Tentunya warga tidak menyetujui hal ini namun pihak Babinsa terus mengintimidasi bahkan menganiaya warga. Kemudian keluarlah SK Gubernur Lampung yang memberikan pencadangan untuk PT. BNIL dan PT. Rimba Lampung Abadi seluas 7000 Ha. Menurut saya penempatan itu sudah menyelesaikan masalah, namun ternyata tidak. Warga diminta menyerahkan lahannya dengan ganti rugi Rp. 100.000/orang oleh oknum Bakostranada Lampung. Sekalipun kami tidak menerima ganti rugi itu, kami akan tetap kehilangan lahan kami, dan sampai sekarang lahan itu tidak pernah menjadi milik kami. Saya sendiri adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Babinsa karena kami membela warga,” ungkap Muzakhir.

RELATED ARTICLE  Penahbisan Pdt. Yonathan Adi Wijaya

Alien Setiadi, Direktur LBH Lampung yang mendampingi warga mengatakan: “Kami dari LBH Lampung mendampingi warga yang saat ini dikriminalisasi di Pengadilan Negeri Tulang Bawang di Menggala. Sejak 1991 sampai saat ini telah terjadi ketidakadilan di wilayah ini dimana lahan warga dirampas sedemikian rupa dan mereka dibenturkan dengan pihak Kodim 043 Garuda Hitam serta Pam Swakarsa bentukan PT. BNIL. Warga bahkan dipaksa menandatangani blanko kosong yang ternyata isinya penyerahan lahan dengan ganti rugi hanya Rp. 100.000 / orang. Sudah banyak korban yang jatuh selama 26 tahun ini.  Plasma yang seharusnya diberikan kepada warga sebagai ganti rugi lahan, tidak pernah diberikan kepada warga. Sebelum terjadi peristiwa Oktober 2016 lalu, warga sudah berjuang lama. Mereka sudah melapor ke Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung, DPRD sampai ke Komnas HAM namun tidak pernah ada itikad baik dari PT. BNIL.”

“Itu penyebab warga berusaha menduduki lahan pada 2016 lalu, akibatnya 7 orang ditahan, dengan sangkaan pertama 160 KUHP tentang provokator. Kedua, sangkaannya adalah 170 KUHP tentang pengerusakan kemudian Undang-Undang 107 tentang perkebunan. Salah satunya adalah Pdt. Sugianto yang mendampingi warga. Mereka diancam 3 tahun dan 10 tahun. Kamis besok, tanggal 2 Maret adalah putusan vonis bagi mereka. Kami berharap hakim dapat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya. Karena selama ini hanya pihak warga yang dikriminalisasi, tidak pernah dari pihak PT. BNIL. Pdt. Sugianto yang adalah pendamping ternyata juga dianggap sebagai provokator. Dalam nota pembelaan kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada mereka,” tambah Alien.

“Tahun 2013, PT. BNIL mengajukan perubahan alih fungsi pengelolaan dari sawit ke tanaman tebu. Padahal menurut Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana setiap pengelolaan lahan harus memiliki amdal dimana Walhi menjadi anggota tim amdal. Ijin yang diajukan PT. BNIL tidak sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten Tulang Bawang karena menurut Undang-Undang 26 tahun 2007, pengajuan amdal harus sesuai dengan tata ruang. Namun berdasarkan penyelidikan kami, PT. BNIL telah melakukan penanaman  tebu bahkan sudah panen berulang-ulang. Untuk itu Walhi Lampung telah melaporkan kepada Kementrian Kehutanan khususnya Dirjen Gakung dimana mereka sedang berproses penghentian operasi kegiatan perkebunan PT. BNIL karena pelanggaran ini sudah masuk ranah pidana. Jadi bukan hanya masalah criminal atau pelanggaran tetapi PT. BNIL juga harus diproses secara hukum,” ujar Hendrawan, Direktur Eksekutif Walhi Lampung.

RELATED ARTICLE  Gerakan Kemanusiaan Indonesia Layani 1.652 Pasien Pengungsi Gempa Lombok

Pdt. Karel Barus, dari tim advokasi agraria GKSBS, mengatakan: “Kami gereja, sejak 1995, telah banyak mendampingi warga untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa lahan, baik di Lampung, Jambi, maupun Palembang. Pdt. Sugianto dalam persidangan ditanya oleh hakim kenapa pendeta bisa terlibat. Beliau menyatakan bahwa tanah itu adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola bersama-sama bukan hanya oleh segelintir orang yang memiliki modal besar. Gereja harus hadir dalam menjawab masalah-masalah ketidakadilan agraria di masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Untuk itu kami, dari tim advokasi agraria GKSBS, dan kami yakin ini juga diserukan oleh teman-teman kami dari NU, PGI, GKI, dan rekan-rekan kami yang ada di Belanda, Jerman dan sebagianya. Mari kita serius menangani ketidakadilan agraria ini.”

“Kami dari Komnas HAM akan berusaha dengan keras melakukan mediasi dan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah ini. Sebenarnya waktu Komnas HAM memediasi Gubernur Lampung sudah membentuk satgas khusus masalah ini, ini akan kami tanyakan jangan sampai satgas ini dibentuk tetapi tidak bekerja. Pihak pemerintah Daerah sebenarnya memiliki hak untuk memanggil pihak PT. BNIL,” ujar Ansori.

Pada Akhir audiensi, pihak KPA, LBH Lampung, Walhi Lampung, STKGB, PGI, dan GKSBS menyampaikan 5 tuntutan, yaitu:

  1. Komnas HAM segera mengusut tuntas pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan PT. BNIL.
  2. Memberikan sanksi kepada PT. BNIL dan mencabut ijin perusahaan karena telah merampas hak dan kases warga STKGB dan serta mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran HAM berat yang mereka lakukan dalam kurun waktu 1991-2017.
  3. Mengembalikan hak warga STKGB yang selama ini telah dirampas hak mereka atas tanah.
  4. Menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Adi Gunawan agar melaksanakan proses peradilan dengan seobjektif mungkin dan tidak menghilangkan hak-hak korban yang dikriminalisasikan dalam mencari keadilan.
  5. Bebaskan terpidana kriminalisasi atas nama hasanudin, Sujarno, Juanda, Rajiman, Sukrji, Toekiman dan seorang pendamping aktivis petani, Sugianto, korban kriminalisasi PT. BNIL yang sedang di sidang di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang bawang. (spw)