GKI tentang kekerasan berkedok agama di Indonesia

0
53

GKI tentang kekerasan berkedok agama di Indonesia,

Selasa, 13 Oktober 2015 lalu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan penyataan resminya mengenai peristiwa pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil. Pendeta Henriette Hutarabat-Lebang Ketua Umum PGI, menyatakan bahwa sikap intoleransi kembali terjadi di negara ini. Massa yang tidak bertanggungjawab melakukan aksi anarkhis dengan melakukan pembakaran sejumlah gereja di Desa Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa (13/10). Bahkan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta beberapa luka parah. Sebab itu, PGI sangat menyesalkan dan prihatin bahwa peristiwa semacam ini terjadi lagi. Sikap intoleransi massa, sikap tidak menghargai satu terhadap yang lain, yang mengakibatkan jatuh korban dan rasa tidak aman.

“Sampai saat ini situasi masih terus mencekam dan membuat rasa aman masyarakat terganggu. Hal ini sebenarnya sangat kita tidak harapakan, apalagi dalam suatu negara yang dalam undang-undangnya menjamin adanya kebebasan beragama. PGI sangat menyesalkan dan mengutuk keras peristiwa ini,” tegasnya.

PGI, lanjut Pendeta Henriette, juga sangat menyayangkan sikap aparat keamanan yang kurang tanggap dalam mengantisapasi peristiwa ini, sebab beberapa hari sebelumnya sudah terindikasi adanya ketegangan-ketegangan yang mengarah akan adanya aksi pembakaran gereja.

“Kami sangat mengharapkan bahwa pemerintah tetap menjamin rasa aman masyarakat, dan melindungi warganya untuk bebas menjalankan ibadah sesuai dengan undang-undang pasal 29. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” tandasnya.

Selain prihatin dan menyesali lambannya aparat merespon peristiwa di Aceh Singkil, dalam siaran pers yang dibacakan oleh Jeirry Sumampow Kepala Humas PGI, PGI juga menegaskan bahwa adalah kewajiban pemerintah setempat untuk memfasilitasi warga beribadah manakala kondisi obyektif membuat mereka tidak mampu memenuhi syarat mendirikan rumah ibadah, sebagaimana diatur oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 (pasal 14).

RELATED ARTICLE  Kita Samua Basudara

“Perlu ditegaskan bahwa tidak ada maksud gereja untuk tidak mengurus izin. Tetapi realitasnya, pengurusan izin mendirikan rumah ibadah sangat sulit dan bahkan sering tidak bisa diperoleh walau sudah diupayakan semaksimal mungkin,” demikian siaran pers tersebut.

PGI juga menyayangkan sikap Pemda di Pulau Sarok, Aceh Singkil yang takut terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran sehingga menyetujui rencana aksi pembongkaran 10 gereja tersebut. Dan melihat tenggat waktu yang diberikan untuk mengurus izin selama enam bulan adalah hal yang mustahil melihat kenyataan betapa sulitnya mengurus izin rumah ibadah. Apalagi harus didahului dengan pembongkaran gereja, sehingga kegiatan peribadatan akan berhenti sampai waktu yang tidak dapat diperkirakan, mengingat tidak adanya kejelasan dan jaminan beribadah dari Pemda.

Sebab itu, PGI mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo beserta seluruh instansi terkait, untuk mengambil sikap tegas dan segera menghentikan aksi-aksi intoleran dan kekerasan semacam ini, karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah juga harus segera memperoses secara hukum orang-orang yang terlibat dalam aksi ini, baik sebagai provokator maupun aktor intelektual.

PGI juga mengajak seluruh umat Kristen di Indonesia, secara khusus di Aceh Singkil, untuk tetap berdoa dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan pembalasan. Dan meminta agar semua umat beragama tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu provokatif yang sedang beredar.

Dalam konteks kekerasan berkedok agama di Indonesia, Pendeta Davidy, Ketua Sinode Wilayah Jawa Barat Gereja Kristen Indonesia, menyatakan bahwa  kita harus berhati-hati dalam memberikan respon terhadap peristiwa-peristiwa apa yang sedang terjadi, khususnya peristiwa-peristiwa seperti di Aceh Singkil atau di Tolikara, karena selalu terjadi hal yang serupa meski caranya berbeda. Karena yang harus dipertanyakan adalah apa yang menjadi motif dibalik peristiwa tersebut. Itu yang banyak kali kita tidak tahu. PGI sudah memberikan pernyataan dan sekaligus mengutuk peristiwa-peristiwa itu walaupun sebenarnya lebih tepat kita mengutuk motif yang menyebabkan peristiwa itu, ada agenda tertentukah? Jadi berhati-hati dalam bersikap supaya tidak menyakiti orang lain dan tentunya kita mengutuk motif yang mendasari peristiwa itu terjadi.

RELATED ARTICLE  Persembahan 1000 lilin dari Kota Surabaya

Sementara itu Pendeta Setyahadi, Ketua Sinode Wilayah Jawa Timur Gereja Kristen Indonesia meyatakan keprihatinannya atas terjadi secara bertubi-tubinya peristiwa seperti ini. Peristiwa-peristiwa semacam ini sangat menodai kerukunan antar masyarakat, terutama relasi antar umat beragama. Belau berharap agar langkah-langkah antisipatif dapat diupayakan lebih dilakukan oleh semua pihak. Terumata upaya-upaya yang dilakukan untuk mengembalikan kultur toleransi yang dimiliki Indonesia. Setyahadi juga menambahkan untuk konteks GKI sendiri, ditengah-tengan budaya individualitis dan egosentris perlu dilakukan pendidikan karakter secara dini, dimulai sejak anak-anak. Pendidikan karakter yang dimaksud Setyahadi adalah pendidikan karakter  untuk bisa hidup bersama di dalam kepelbagaian. Tujuannya adalah agar sejak dini, warga GKI bisa terampil untuk hidup bersama dengan teman-teman atau saudara-saudara yang berbeda. Di Jawa Timur sendiri, jemaat GKI banyak melakukan live in bersama rekan-rekan di Pondok-pondok pesantren, Wihara, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk membangun semangat toleransi dan keterampilan untuk hidup bersama dalam kepelbagaian. Singkil adalah cermin dalam membangun kebinekaan, apakah gereja sudah membangun dalam kebinekaan, dalam relasi dengan lingkungan sekitar.

Sementara itu pendeta Rudiyanto Jayakartika, ketua Sinode GKI Wilayah Jawa Tengah, menyatakan bahwa ini saatnya gereja berani menyuarakan kebenaran, menyuarakan ketegasan tetapi tidak bernuansa konflik. Di bumi Pancasila ini semua perbedaan harus bisa diterima. Apabila ada permasalahan dengan perbedaan maka penyelesaiannya haruslah melalui dialog atau hukum, bukan dengan kekerasan. Aturan lokal tetap harus mengacu kepada undang-undang yang lebih besar. Rudiyanto menegaskan bahwa gereja, dalam hal ini GKI memang harus membangun jejaring dengan pihak-pihak yang bisa memandang perbedaan sebagai hal yang biasa dalam negara Pancasila sehingga momentum seperti merupakan saat yang tepat untuk menyuarakan kebenaran. Gereja memang tidak boleh berpolitik tetapi gereja mendorong agar wakil-wakilnya yang ada di dunia politik bisa menyuarakan ke-Indonesiaan.

RELATED ARTICLE  The Responsible Self!

 

Sumber : http://pgi.or.id/ketum-pgi-kami-menyesalkan-dan-prihatin-atas-sikap-intoleransi-di-aceh-singkil/