PERPPU No 2 Tahun 2017: menghancurkan atau merawat demokrasi?

0
181

oleh Pdt. Darwin Darmawan,

Pdt. Darwin Darmawan

Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU No.2 Tahun 2017 sebagai pengganti  UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Sebelumnya, pada tanggal 8 Mei 2017, Menko POLHUKAM  Wiranto menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah membubarkan Hizbut Tahrir  karena menolak Pancasila sebagai asas organisasi mereka.

Banyak pihak kaget dengan langkah Presiden Jokowi.  Jokowi dinilai mengambil jalan pintas dalam menindak tegas ormas yang menolak Pancasila sebagai asas organisasi mereka. Karena itulah PERPPU tersebut mengundang reaksi pro-kontra. Mereka yang pro memuji langkah Presiden Jokowi karena dianggap tepat dan berani. Mereka yang  kontra berpandangan kalau presiden Jokowi otoriter dan membahayakan demokrasi.

Bagaimana menyikapi pro –kontra ini? Apa sikap kita terhadap PERPPU No. 2 tahun 2017?  Tulisan ini mencoba mendiskusikan hal tersebut. Pertama-tama kita melihat secara singkat garis besar isi PERPU No.2/2017, khususnya pasal yang menjadi sumber pro-kontra. Lalu kita melihat pro-kontra terhadapnya. Di bagian akhir kita akan menentukan sikap terhadapnya.

PERPPU No. 2 Tahun 2017

PERPPU No. 2 Tahun 2017 disebut sebagai pengganti UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dalam PERPPU tersebut disebutkan beberapa pertimbangan pemerintah dalam memutuskannya. Pertama, karena UU Ormas dianggap belum komprehensif dalam menerapkan sanksi bagi Ormas yang menolak Pancasila. Kedua, UU Ormas dilihat belum memuat asas contrarius actus. Apa itu contrarius actus? Secara sederhana artinya, pemerintah- dalam hal ini MENKUMHAM -yang menerbitkan badan hukum ormas berwenang juga untuk mencabutnya tanpa melalui putusan pengadilan. Ketiga, ada ormas yang sudah secara faktual menolak Pancasila sebagai asas organisasinya, yang dilihat dari kaca mata bangsa, merupakan perbuatan yang tercela. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah lalu memutuskan PERPPU No. 2 Tahun 2017.

Apa perbedaan PERPPU No. 2 Tahun 2017 dengan UU Ormas? Beberapa yang relevan untuk diketahui adalah:  PERPPU memuat larangan terhadap ormas dengan lebih rinci, memuat asas contrarius actus, dan memuat sanksi pidana yang lebih berat.

UU Ormas memang sudah menjelaskan larangan-larangan terhadap Ormas. Tetapi PERPPU No 2/2017 menjelaskan larangan yang lebih rinci. Pasal 59 PERPPU No2/2017 melarang Ormas untuk:  melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama ras dan golongan; menyalahgunakan, menista atau menodai agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Untuk mengakomodir asas contrarius actus, pasal 62 menyebutkan bahwa menteri hukum dan HAM, berdasarkan kewenangannya bisa menjatuhkan sanski penghentian kegiatan sementara dan pencabutan status badan hukum sebuah ormas yang tidak mengindahkan peringatan tertulis.

Tentang sanksi pidana yang lebih tegas disebutkan dalam pasal 82 PERPPU tersebut. Sanksi pidana akan dikenakan kepada mereka yang dengan sengaja atau secara langsung melanggar. Para pelanggar  akan dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

RELATED ARTICLE  Tampil Kinclong

Bukan hanya mengeluarkan PERPPU, pemerintah juga langsung mengambil langkah untuk membubarkan HTI. Kemarin (19 Juli 2017) – 9 hari setelah PERPPU dikeluarkan- pemerintah mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah membubarkan ormas yang jelas-jelas menolak Pancasila.

Pro-Kontra terhadap PERPPU

Sebagaimana umumnya kebijakan yang senantiasa menimbulkan pro-kontra, PERPPU No. 2/2017 juga demikian. Mereka yang pro melihat bahwa PERPPU tersebut merupakan jawaban tegas dan relevan dalam merespon situasi yang dihadapi bangsa Indonesia, khususnya terkait dengan berkembangnya radikalisme dan ormas yang anti Pancasila. Pemerintah memang harus hadir dan menindak ormas yang jelas-jelas menolak Pancasila. Di antara mereka yang pro adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan beberapa organisasi Islam. Bahkan ketua MUI, KH. Maaruf Amin menyebutkan kalau PERPPU tersebut baik adanya dan tidak anti terhadap Islam.

Mereka yang kontra juga tidak sedikit. Beberapa pribadi yang terang-terangan menolak PERPPU tersebut adalah Yusril I. Mahendra, Ismail Yusanto (Jubir HTI) dan beberapa tokoh ormas yang ormasnya berpotensi untuk dibubarkan. Di Bogor, hari ini ada demonstrasi penolakan PERPPU tersebut. Dalam selebaran mengenai demonstrasi tersebut disebutkan beberapa lembaga yang menolaknya: HTI, FPI, FORKAMI, Muhammadiyah. Mereka yang menolak menyebutkan, PERPPU tersebut adalah wujud kesewenang-wenangan pemerintah dan jalan masuk pemerintah untuk menjadi otoriter. Karena itu, demikian menurut mereka, pemerintah mematikan demokrasi di negeri ini.

Apa sikap kita

Bagaimana kita menyikapi PERPPU No. 2 /2017? Mengikuti pendapat beberapa orang, saya mengusulkan kita melihat PERPPU ini sebagai jawaban tegas pemerintah terkait dengan berkembangnya ormas yang menolak Pancasila, ormas radikal,dan  intoleran. Jawaban tersebut dibutuhkan bangsa ini. Jawaban tersebut yang selama ini ditunggu sebab di pemerintahan yang lalu, pemerintah terkesan membiarkan ormas-ormas tersebut.  Namun demikian, ada beberapahal yang perlu kita kritisi terkait dengan PERPPU tersebut.

Mereka yang menolak PERPPU ini melihat bahwa keadaan mendesak yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya PERPPU dianggap mengada-ada. Hanya saja fakta di lapangan menunjukkan keadaan yang memang mendesak. Selama ini, anggota ormas seperti FPI berani melakukan aksi kekerasan dengan dalih menghapus kemaksiatan. Sesuatu yang sebenarnya menjadi tugas dan wewenang kepolisian. Menghadapi hal itu, pemerintah sebelum Jokowi sepertinya tidak berbuat apa-apa. Kapolri menyatakan hal yang sama dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, yang mendiskusikan alasan kenapa PERPPU dikeluarkan padahal sudah ada UU Ormas (Senin, 17 Juli 2017). Menurut Tito, pemerintah di tahun 2013 juga sudah melihat perlunya ketegasan terhadap ormas yang anti Pancasila. Tetapi karena ragu terjadi serangan balik, pemerintah tidak berbuat apa-apa. Sementara itu, aturan dalam UU No. 27/1999pasal 107b, tidak memungkinkan POLRI menindak tegas ormas anti pancasila, sebab POLRI hanya bisa melakukan itu jika mereka sudah membuat kerusuhan.

RELATED ARTICLE  GKI Tentang Kabut Asap

Terkait dengan HTI, beberapa video yang sempat viral menunjukkan kalau HTI secara terbuka menyatakan paham khilafa sebagai ideologi mereka. Beberapa survey juga menjelaskan, kaum intelektual di kampus banyak yang bersimpati dengan kelompok  ini. Beberapa waktu lalu masyarakat kaget melihat bagaimana ribuan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melakukan deklarasi dan komitmen terhadap ideologi khilafa. Jika pemerintah –seperti pemerintah sebelumnya- membiarkan hal ini, maka bisa dipastikan  kelompok yang anti Pancasila akan semakin besar. Pada gilirannya ini akan menghancurkan NKRI dan kebinekaan yang menjadi bagian dar Indonesia.

Apakah ormas seperti HTI tidak bisa dibubarkan dengan dasar UU ormas? Tentu saja bisa. Tetapi jalan yang ditempuh panjang dan lama. Melihat masifnya perkembangan HTI dan ketidak-tegasan yang dilakukan pemerintah sebelumnya, bukan tidak mungkin para pendukung ideologi Khilafa sudah banyak di lembaga pemerintah, legislatif  dan lembaga hukum. Jika pemerintah memakai UU Ormas untuk membubarkan HTI, dalam proses sidang bisa jadi langkah tersebut gagal karena ditenggarai simpatisan HTI sudah ada di berbagai lembaga negara ini.

Karena itu, sesungguhnya langkah pemerintah mengeluarkan PERPPU sudah tepat. Langkah tersebut juga konstitusional. Dalam sebuah diskusi tentang PERPPU ini, Sugeng Teguh Santoso, Sekjen PERADI mengungkapkan kalau PERPPU tersebut konstitusional. Menurutnya,  presiden memiliki kewenangan berdasarkan alasan keadaan memaksa, sebagaimana diatur dalam UU 1945 dan UU No. 12/2010 tentang penyusunan perundang-undangan. Keadaan memaksa tersebut juga sesuai dengan putusan MK No. 139/PUU/2009, yaitu adanya kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mendesak, ketiadaan aturan perundang-udanganan  karena UU yang ada tidak cukup memadai untuk menyelesaikan permasahalan hukum, sementara pembentukan/perubahaan memerlukan waktu yang lama. Menurut Sugeng,secara  faktual ormas-ormas seperti HTI dan ormas intoleran telah melakukan tindakan yang berlawanan dengan Pancasila dan melakukan kekerasan, baik itu verbal mau pun fisik, yang bernuansa SARA. Karena itu, perlu dasar hukum untuk membubarkan ormas yang demikian.

Lalu, apakah itu berarti kita menerima sepenuhnya PERPPU tersebut? Tidak. Penerimaan kita terhadap PERPPU tersebut perlu dibarengi dengan kekristisan. Pasal 59 ayat 3 PERPPU  bisa disalah gunakan sehingga mengancam eksistensi pribadi, kelompok keyakinan di luar Ormas. Pasal 59 ayat 3 b berisi larangan terhadap pengurus dan anggota ormas menyalahgunakan, menista dan menodai agama yang dianut di Indonesia.

RELATED ARTICLE  The Responsible Self!

Pasal tersebut adalah pasal karet yang berbahaya jika penafsirnya memiliki phobia, kebencian atau apriori kepada kelompok tertentu. Pasal ini bisa menjadi alat legitimasi untuk meniadakan eksistensi kelompok tertentu atau mengkriminalisasi pribadi atau kelompok tertentu. Contohnya terjadi kemarin. Bonnie Hargens,seorang akademisi, secara lugas  mendorong pemerintah bukan hanya membubarkan HTI, tetapi juga Saksi Yehowa. Menurutnya, SY perlu dibubarkan karena berbeda keyakinan dengan kekristenan yang meyakini Allah Tri tunggal. Kalau tafsir-tafsir seperti itu terjadi, bukan tidak mungkin banyak keyakinan lokal di Indonesia akan dihapus karena mereka dianggap berlawanan dengan prinsip ketuhanan yang MahaEsa.  Kalau masyarakat secara subyektif mengatakan ada pribadi atau kelompok tertentu menista keyakinan mereka, lalu menekan pemerintah menyetujuinya, maka bisa bisa terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang menerima tuduhan itu.

Di sini kita  perlu menyatakan kekristisan. Perlu penerapan selektif dan hati-hati terkait pasal 59 ayat 3 b agar tidak menjadi alat pemerintah atau kelompok masyarakat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat atau kelompok tertentu. Pemerintah juga tidak boleh kalah terhadap desakan kelompok intoleran dalam menentukan penistaan agama, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Basuki Tjahaya Purnama.

Jadi, dengan catatan kritis di atas, kita menerima PERPPU tersebut sebagai respon tepat terkait dengan berkembangnya intoleransi, radikalisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Karenanya, PERPPU No. 2/2017 tidak perlu dilihat sebagai dasar hukum untuk membuat pemerintah otoriter dan menghancurkan demokrasi. Kalau pengurus ormas dan anggotanya tidak melanggar peraturan atau pasal sebagaimana diatur dalam PERPPU, seharusnya tidak perlu kuatir untuk tetap berserikat, berpendapat dan berekspresi di alam demokrasi ini.  Tentang ini firman Tuhan berkata:” Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat” (Roma 13:4).

Bagaimana kalau PERPPU ini menjadi pedang untuk menindas? Bagaimana seandainya pemerintah sewenang-wenang memakai otoritasnya untuk membubarkan ormas tertentu? Ormas yang diperlakukan sewenang-wenang bisa menempuh langkah hukum untuk menggugat keputusan itu. Ketakutan terhadap pemerintah yang akan menjadi otoriter karena PERPPU ini agaknya berlebihan,  sebab kondisi negeri ini dan sistem hukumnya sudah demokratis.

Sebagai respon tegas dan tepat pemerintah terhadap berkembangnya ormas anti Pancasila, intoleran dan radikal, saya melihat PERPPU ini justru bisa membuat demokrasi kita sehat, sebab mengatur para pelaku demokrasi untuk tidak kebablasan, untuk tidak berlindung di balik demokrasi dengan melakukan tindakan yang anti demokrasi dengan melakukan kekerasan, pemaksaan, persekusi dan menolak dasar negara di mana mereka ada.